" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > zina dengan adik ipar , harus nikah ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " yth ust . ahmad sarwat , " , " alhamdulillah saya akhir dapat berani diri untuk aju tanya ke ustadz . " , " pak ustadz , usia nikah saya sudah 20 th . dan karunia 2 orang putera . belum meni saya tidak tahu adik istri saya padahal saya sering datang ke rumah hanya batas nama aja . dan kenal dia telah saya nikah kakak . selang beberapa bulan saya ada hasrat hati untuk dekat dia kata cinta dan dia balas dengan senyum dan yang ucap  " kenapa harus kakak dulu yang temu kamu .  " , " pak ustadz , saya sama sekali tidak rasa pacar dengan dia dan dia pun punya pacar yang sangat cinta , tapi entah kenapa ketika saya butuh dia atau balik kami selalu hadir untuk lepas hasrat sebut dan saya sering laku tanpa rasa malu karena betul kami saling cinta , karena hubung saudara kami jalan diam - diam . " , " dengan penuh harap saya dan dia selalu berdo ' a agar hal - hal sebut itu singkir dari kami . pada akhir kasih adik ipar itu lamar dan nikah . " , " telah sekian lama mereka rumah tangga saya dan dia tidak pernah lagi lalu hal - hal yang cela dan hina itu namun saya dan dia selalu rundung sedih dan duka yang dalam . terkadang saya rasa sepi dia lepas dari dari lain pihak saya sangat syukur atas nikah sebut . " , " telah adik ipar saya karunia 2 anak , dia janda tinggal suamimya . karena dia orang janda dan tidak punya hasil dia sering datang rumah saya dan akhir buat yang dulu ulang lagi . " , " pak ustadz , benar kami dari dulu hingga sekarang , kami ini saling cinta , apakah saya cerai istri saya dulu kemudian nikah atau saya nikah dia cara diam - diam ? pak ustadz , dia sedang kandung . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 16 january 2014 05 : 02  " , "  17 . 828 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " yth ust . ahmad sarwat , " , " alhamdulillah saya akhir dapat berani diri untuk aju tanya ke ustadz . " , " pak ustadz , usia nikah saya sudah 20 th . dan karunia 2 orang putera . belum meni saya tidak tahu adik istri saya padahal saya sering datang ke rumah hanya batas nama aja . dan kenal dia telah saya nikah kakak . selang beberapa bulan saya ada hasrat hati untuk dekat dia kata cinta dan dia balas dengan senyum dan yang ucap  " kenapa harus kakak dulu yang temu kamu .  " , " pak ustadz , saya sama sekali tidak rasa pacar dengan dia dan dia pun punya pacar yang sangat cinta , tapi entah kenapa ketika saya butuh dia atau balik kami selalu hadir untuk lepas hasrat sebut dan saya sering laku tanpa rasa malu karena betul kami saling cinta , karena hubung saudara kami jalan diam - diam . " , " dengan penuh harap saya dan dia selalu berdo ' a agar hal - hal sebut itu singkir dari kami . pada akhir kasih adik ipar itu lamar dan nikah . " , " telah sekian lama mereka rumah tangga saya dan dia tidak pernah lagi lalu hal - hal yang cela dan hina itu namun saya dan dia selalu rundung sedih dan duka yang dalam . terkadang saya rasa sepi dia lepas dari dari lain pihak saya sangat syukur atas nikah sebut . " , " telah adik ipar saya karunia 2 anak , dia janda tinggal suamimya . karena dia orang janda dan tidak punya hasil dia sering datang rumah saya dan akhir buat yang dulu ulang lagi . " , " pak ustadz , benar kami dari dulu hingga sekarang , kami ini saling cinta , apakah saya cerai istri saya dulu kemudian nikah atau saya nikah dia cara diam - diam ? pak ustadz , dia sedang kandung . " , " n " , " zina dengan adik ipar sendiri sejak awal sudah diwanti - wanti oleh rasulllah saw untuk hindar . bahkan beliau kata bahwa hubung lain jenis dengan adik ipar itu sama saja dengan mati . " , " . " , " mengapa demikian keras rasulullah saw larang ? " , " sebab mungkin jadi zina antara kakak dan adik ipar itu memang sangat besar . apalagi bila mereka tinggal rumah . padahal mungkin jadi zina antara orang dengan wanita lain yang bukan mahram , kesempatannnya jauh lebih kecil banding zina dengan ipar sendiri . bahkan bila dengan wanita lain , untuk dar temu sekalipun , harus ada mahram yang damping . " , " akan tetapi pintu syetan buka lebar buat hubung antara kakak dan adik ipar . sebab sudah jadi hal yang lazim ipar itu tinggal di dalam satu rumah . anda bisa bayang , di dalam satu rumah ada wanita lain mahram . tentu ini buah ada yang tidak sehat . di mana mungkin buka aurat jadi sangat besar . bahkan berikhtilath ( campur baur ) jadi sangat mudah . masuk sempat untuk dua ( khalwat ) jadi makin sering . " , " masyarakat bahkan keluarga akan anggap hal itu biasa saja . padahal kalau pasang tinggal di kampung lain dan ada laki - laki tahu pacar sampai malam di rumah orang gadis , masyarakat bisa heboh . bahkan seringkali jurus kepada paksa untuk meni di tempat . apalagi bila istri sedang keluar , sedang suami di rumah sama adik ipar perempuan . " , " akan tetapi bila hal itu jadi antara kakak dan adik ipar di dalam buah rumah yang satu , tidak akan ada lagi filter dari masyarakat . bahkan mereka cenderung anggap hal itu biasa , karena status memang masih keluarga sendiri . " , " untuk dar tahu , harus zina yang anda laku ancam hukum dalam syariat islam adalah rajam . rajam adalah lempar dengan batu oleh orang ramai hingga tinggal . hukum ini laku untuk pasang zina di mana masing - masing sudah pernah laku hubung seksual dengan pasang halal belum . " , " namun karena anda tinggal di luar wilayah hukum islam , karena negeri tempat anda tinggal itu tidak terap hukum syariah cara formal , maka hukum rajam ini jadi tidak bisa laku . yang sisa bagi anda hanya taubat kepada allah swt dengan benar - benar taubat . dan allah swt adalah tuhan yang maha terima taubat hamba - nya . " , " adapun wajib jalan hukum rajam yang tidak laksana itu , asal pada dasar anda sudah siap jalan , bukan lagi jadi tanggung - jawab anda . lain tanggung jawab kuasa yang sah di negeri ini , kalau dia muslim . para kuasa muslim di negeri ini akan tanya di akhirat atas beban wajib yang telah allah swt ikan di pundak mereka . " , " sedang tanya anda tentang boleh nikah adik ipar sendiri , tentu saja hukum haram . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs . an - nisa : 23 ) " , " namun haram nikah adik ipar itu sifat " , " ( sementara ) , yakni lama saudara itu masih jadi istri yang resmi . namun bila istri telah wafat atau telah cerai , maka mantan adik ipar itu boleh nikah . istilah yang sering guna adalah turun ranjang . " , " jadi kalau anda ingin nikah adik ipar anda yang sudah janda itu , anda harus cerai dulu istri anda . dan tentu istri anda akan marah dan sakit hati , karena posisi ganti oleh adik sendiri . ini adalah pilih yang amat sulit buat orang laki - laki dengan dua cinta . " , " karena itu sejak dini rasulullah saw sudah mewanti - wanit . ipar adalah maut . "
